MARKET DATA

LPEM UI Ungkap Penetapan UMK 2026 Tepat Waktu, Ini Alasannya

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
02 January 2026 16:30
Peringkat Upah Minimum Negara di Dunia 2025, Ri Peringkat berapa?
Foto: Infografis/Peringkat Upah Minimum Negara di Dunia 2025, Ri Peringkat berapa?/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI memandang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 tepat waktu karena penetapannya dilakukan pemerintah saat sejumlah indikator makroekonomi menunjukkan perbaikan.

"Pertumbuhan ekonomi relatif stabil, inflasi lebih terkendali dibanding dua tahun sebelumnya, dan tingkat pengangguran terbuka secara agregat menurun," dikutip dari Labor Market Brief LEPM FEB UI edisi Desember 2025, Jumat (2/1/2026).

Meskipun demikian, kenaikan UMK 2026 mereka anggap juga perlu didampingi oleh kenaikan produktivitas dan kepastian usaha demi memberikan perlindungan upah pekerja. Terutama karena UMK adalah instrumen kebijakan yang berada di tengah kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Dari sisi pekerja, kenaikan UMK menurut LPEM FEB UI harus dapat membantu menjaga daya beli, terutama di wilayah dengan tekanan biaya hidup yang tinggi.

Di sisi lain, pelaku usaha, khususnya di sektor padat karya dan usaha skala kecil, menghadapi tantangan penyesuaian biaya. Kondisi ini yang kemudian menyebabkan mulai menjamurnya pekerjaan informal, yang saat ini mengakomodasi kepentingan perusahaan menjaga cost untuk pekerja namun di sisi lain membuka lapangan pekerjaan.

"Dinamika ini tidak terlepas dari perubahan struktur pasar kerja, yang semakin ditandai oleh pertumbuhan pekerjaan informal, kontrak jangka pendek, dan pola kerja fleksibel yang tidak selalu berada dalam jangkauan perlindungan upah minimum," tulis LPEM FEB UI dalam laporannya.

LPEM FEB UI mengungkapkan masih adanya pekerja yang melaporkan upah di bawah UMK yang berlaku di beberapa sektor pekerjaan.

"Fenomena ini sering dikaitkan dengan persoalan kepatuhan, tetapi dalam banyak kasus juga berkaitan dengan karakteristik pekerjaan dan posisi pekerja di pasar kerja," tulis LPEM FEB UI.

LPEM FEB UI menggunakan Kaitz Index untuk mengukur sejauh mana upah di Indonesia mampu melindungi pekerja.
Kaitz Index adalah indikator yang digunakan untuk menilai posisi upah minimum dalam struktur upah pekerja.

Sederhananya, Kaitz index mengukur rasio antara upah minimum dan median upah pekerja.

Nilai indeks ini menunjukkan seberapa tinggi upah minimum dibandingkan tingkat upah yang umum diterima di pasar kerja. Semakin tinggi nilai Kaitz index, semakin dekat upah minimum dengan upah tipikal pekerja, sehingga daya lindung upah minimum terhadap pekerja berupah rendah cenderung lebih kuat.

Indonesia memiliki rata-rata Kaitz index sekitar 79 persen, bahkan posisi Indonesia tergolong tinggi dibandingkan negara-negara yang secara rutin melaporkan indikator ini. Di negara-negara OECD yang memiliki upah minimum nasional, rata-rata Kaitz index berada di kisaran 55 hingga 60 persen.

Negara seperti Jerman, Prancis, dan Korea Selatan umumnya berada pada rentang 50 sampai awal 60 persen, sementara negara dengan rasio lebih tinggi seperti Portugal dan Slovenia jarang melampaui 65 hingga 70 persen.

Namun, LPEM FEB UI mengingatkan, meskipun rata-rata Kaitz index Indonesia berada pada level yang relatif tinggi dalam perbandingan internasional, temuan ini tidak serta merta berarti perlindungan upah minimum telah menjangkau seluruh pekerja.

Dalam konteks pasar kerja Indonesia yang ditandai oleh informalitas tinggi, hubungan kerja non permanen, serta variasi jam kerja dan posisi pekerjaan, jarak antara desain kebijakan dan praktik pengupahan masih cukup lebar

Di sisi lain, kedekatan besaran UMK dengan struktur upah median juga menandakan ruang penyesuaian yang semakin sempit bagi dunia usaha, terutama pada sektor padat karya dan usaha skala kecil yang menghadapi tekanan biaya dan persaingan yang ketat.

Persoalan upah minimum di Indonesia juga berkaitan erat dengan segmentasi pasar kerja dan kualitas pekerjaan, bukan semata persoalan kepatuhan atau besaran angka kebijakan.

Hal ini dilaporkan LPEM FEB UI dengan hasil analisis berbasis pendidikan, gender, dan jabatan yang menunjukkan bahwa pekerja yang melaporkan upah di bawah UMK tidak hanya berasal dari kelompok berpendidikan rendah atau pekerjaan kasar.

"Risiko upah rendah juga muncul pada pekerja berpendidikan menengah dan tinggi, pekerja perempuan secara proporsional, serta sebagian pekerjaan white collar pada level awal dan hubungan kerja non permanen," kata tim ekonom LPEM FEB UI.

Oleh sebab itu, LPEM FEB UI menilai bahwa kenaikan upah tidak bisa berdiri sendiri dalam memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja, tapi harus diikuti oleh peningkatan produktivitas dan kepastian usaha.

"Kenaikan upah minimum yang terlalu cepat tanpa diiringi peningkatan produktivitas dan kepastian usaha berpotensi menekan daya saing, mendorong penyesuaian non upah, atau mempersempit peluang kerja formal," tulis tim ekonom LPEM FEB UI.

Laporan itu juga menyebutkan bahwa sebagian besar pekerja informal, pekerja mandiri, dan pekerja dengan hubungan kerja fleksibel berada di luar perlindungan langsung UMK, meskipun mereka juga menghadapi risiko pendapatan rendah.

"Oleh karena itu, penguatan kebijakan perlindungan pendapatan tidak dapat hanya bertumpu pada instrumen upah minimum, tetapi perlu dilengkapi dengan perluasan jaminan sosial, kebijakan pasar kerja aktif, serta dukungan produktivitas bagi usaha kecil dan pekerja non-pegawai."

Sebagai informasi, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi secara nasional untuk 2026, setelah adanya keputusan kenaikan UMK. Nilainya melampaui Jakarta maupun sentra industri lainnya.

Berdasarkan data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443 per bulan. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan UMK Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp5.938.885, serta Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Getok Upah Minimum 2026 Naik Sampai 10,5%, Gini Ngitungnya


Most Popular
Features