Batas Terakhir Aktivasi Coretax 31 Desember? Ini Penjelasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu terakhir, yakni pada 31 Desember. 2025.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu panik jelang akhir tahun karena proses aktivasi dapat dilakukan kapan saja sebelum memulai lyanan perpajakan di Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax sehingga tidak ada batas waktu tertentu bagi wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax.
"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," ujar Rosmauli dalam keterangan resminya dikutip Selasa (30/12/2025).
Rosmauli pun mengingatkan bahwa aktivasi Coretax dapat dilakukan secara daring. Maka dari itu masyarakat tak perlu ke kantor pajak untuk membuat akun. Namun, jika diperlukan pendampingan wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak terdekat.
"Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik," ujarnya.
Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan 10,22 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun sistem perpajakan terbaru per 30 Desember 2025.
Secara rinci, aktivasi terdiri dari wajib pajak badan sebanyak 805.607, Instansi Pemerintah 88.208, PMSE 221, dan wajib pajak orang pribadi OP 9.332.720.
Untuk aktivasi akun Coretax DJP, para wajib pajak langkahnya cukup mudah, berikut ini tahapannya sebagaimana dikutip dari situs DJP:
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Tak berhenti sampai di sana, untuk aktivasi full Coretax, wajib pajak perlu membuat akun dan mendapatkan kode otorisasi (KO) DJP sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.
1. Login di Coretax DJP.
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]