Data Imigrasi, RI Terbitkan 51 Calling Visa untuk Warga Israel
Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) per 30 November 2025, muncul sebuah fakta menarik mengenai pemberian izin masuk bagi warga negara asing (WNA) dari negara-negara yang selama ini masuk dalam kategori pantauan khusus atau "calling visa". Salah satu yang paling mencolok adalah pemberian rekomendasi visa bagi warga negara Israel.
Meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Tel Aviv, nyatanya pintu masuk bagi warga negara (WN) Israel tidak tertutup rapat. Tercatat, sepanjang periode laporan tersebut, pemerintah Indonesia melalui otoritas terkait telah menerbitkan sedikitnya 51 rekomendasi pemberian calling visa untuk warga negara Israel.
Angka ini menempatkan Israel di posisi keempat dalam daftar negara penerima rekomendasi calling visa terbanyak di bawah naungan Direktorat Intelijen Keimigrasian. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pun buka suara terkait keputusan pemerintah Indonesia dalam pemberian calling visa kepada warga negara Israel tersebut.
"Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak. Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di Kementerian Imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama," katanya menjawab pertanyaan CNBC Indonesia usai Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenimipas, Senin (29/12/2025).
Perlu diketahui calling visa adalah kebijakan khusus untuk warga negara asing dari negara tertentu yang dianggap punya risiko tinggi berdasarkan beberapa aspek. Pemerintah menilai aspek-aspek seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan keimigrasian untuk menentukan kategori ini.
Proses penilaian calling visa memastikan bahwa izin masuk tidak hanya berdasarkan dokumen. Tapi juga melalui analisis risiko yang matang.
Lalu, apa tujuan warga negara Israel datang ke Indonesia? Apa untuk tujuan bisnis?
"Ya, pokoknya rekomendasi bersama itu yang membolehkan orang itu masuk atau tidak. Dan pasti dengan pertimbangan-pertimbangan," kata Agus.
Adapun negara terbanyak yang mendapat rekomendasi pemberian calling visa adalah Nigeria dengan 243 rekomendasi, disusul Somalia dengan 146 rekomendasi, dan Afghanistan sebanyak 145 rekomendasi. Di bawah Israel, terdapat Liberia dengan 14 rekomendasi dan Korea Selatan (Korsel) dengan hanya 1 rekomendasi dalam kategori ini.
Secara total, terdapat 470 rekomendasi pemberian calling visa yang dikeluarkan oleh direktorat tersebut. Di sisi lain, pengawasan ketat tetap diberlakukan yang terbukti dengan adanya 22 rekomendasi penolakan pemberian izin keimigrasian bagi warga negara asing.
Selain data visa, laporan tersebut juga memaparkan aktivitas intelijen keimigrasian lainnya. Hingga akhir November 2025, tercatat ada 19.030 Laporan Harian Intelijen (LHI) yang diproduksi. Otoritas keimigrasian juga melakukan 17 pemeriksaan laboratorium forensik dan 304 pelaporan penggunaan alat laboratorium forensik (VSC) untuk mendeteksi keaslian dokumen perjalanan.
(sef/sef)