Warga Bekasi Kipas-Kipas Duit, Upah 2026 Nyaris Tembus Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Selama ini DKI Jakarta kerap disebut sebagai daerah dengan upah tertinggi di Indonesia. Namun nyatanya, posisi tersebut justru ditempati wilayah penyangga ibu kota. Untuk tahun 2026, Bekasi menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Tanah Air, mengungguli Jakarta dan daerah industri lainnya.
Berdasarkan data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kota Bekasi mencatat upah tertinggi secara nasional sebesar Rp5.999.443 per bulan. Angka ini melampaui UMK Kabupaten Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp5.938.885, serta Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853.
Tak hanya itu, kawasan industri lain di Jawa Barat juga mencatat UMK tinggi. Kabupaten Purwakarta menetapkan UMK sebesar Rp5.052.856, disusul Kota Depok Rp5.522.662 dan Kota Bogor Rp5.437.203. Dengan demikian, Bekasi, baik kota maupun kabupaten, memiliki standar upah tertinggi di Indonesia.
Di sisi lain, sejumlah daerah di Jawa Barat masih berada di level upah yang relatif lebih rendah. Kabupaten Pangandaran misalnya, menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.351.250. Kota Banjar berada di angka Rp2.361.241, sedangkan Kabupaten Kuningan sebesar Rp2.369.380.
Tingginya UMK Bekasi ini juga kontras jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk 2026, yang ditetapkan sebesar Rp2.317.601, jauh di bawah UMK Bekasi yang hampir menembus Rp6 juta. Artinya, pekerja di Bekasi menerima upah lebih dari dua kali lipat UMP provinsi.
Foto: Pusat perbelanjaan atau mall yang dibangun di berbagai kawasan.di Kota Bekasi. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)Pusat perbelanjaan atau mall yang dibangun di berbagai kawasan.di Kota Bekasi. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto) |
Kendati dari sisi provinsi, DKI Jakarta memang masih menjadi wilayah dengan UMP tertinggi nasional, yakni sebesar Rp5.729.876 per bulan. Namun, jika ditarik ke level kabupaten/kota, angka tersebut masih berada di bawah UMK Kota Bekasi.
Adapun UMP terendah tercatat berada di Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07. Untuk kenaikan tertinggi, Sulawesi Tengah mencatat lonjakan UMP paling besar, yakni 9,08% atau setara Rp264.565. Sementara Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan UMP dan masih berada di angka yang sama seperti tahun 2025.
Secara nasional, pemerintah memastikan mayoritas daerah telah menetapkan upah minimum untuk tahun depan. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menegaskan, proses penetapan UMP secara umum telah rampung.
"Semua provinsi sudah menetapkan UMP," kata Cris kepada CNBC Indonesia, Senin (29/12/2025).
(wur)[Gambas:Video CNBC]
Foto: Pusat perbelanjaan atau mall yang dibangun di berbagai kawasan.di Kota Bekasi. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)