Bos Buruh Ini Punya Usulan Soal Upah Minimum yang Dinilai Adil

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Kamis, 25/12/2025 21:45 WIB
Foto: Serikat Buruh KSPN. (Dok. KSPN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memberlakukan rumus terbaru untuk menghitung upah minimum pada tahun depan. Para Gubernur pun sudah menentukan Upah Minimum Provinsi dengan menggunakan rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Formula perhitungan kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Beberapa kalangan buruh menerima formula ini dengan catatan, sedangkan beberapa lagi menolak.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengapresiasi pemerintah bahwa untuk kenaikan Upah Minimum 2026 tidak lagi diputuskan dengan prosentase sama se Indonesia dengan maksud agar tidak terjadi kesenjangan upah minimum antar daerah yang lebih tinggi. Namun dia berpendapat formula perhitungan upah minimum dalam PP 49 Tahun 2025 tentang Upah Minimum perlu perbaikan.


"Bahwa setelah menerima data kenaikan upah minimum dari berbagai daerah seperti dari Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Yogjakarta, Jatim dan lain-lain, ternyata sebagaimana yang kami prediksi dari awal, implementasi PP 49/2025 tidak menjawab persoalan disparitas upah antar daerah, bahkan membuat ketimpangan bertambah lebar," ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/12/2025).

Dia mencontohkan misalnya Kota Bekasi yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naiknya Rp 300 ribuan sehingga UMK 2026 menjadi Rp 5,99 juta, sementara Kota Banjar naik sekitar Rp 150 ribuan sehingga UMK 2026nya menjadi Rp 2,36 juta. Fakta ini menunjukan bahwa UMK yang sudah tinggi naiknya dua kali lipat dari UMK yang rendah, maka akibatnya ketimpangan upah semakin lebar.

Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi. (Dok. KSPN)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi. (Dok. KSPN)

"Dan banyak contoh daerah lainnya tidak jauh beda, upah yang sudah lebih tinggi naiknya justru lebih tinggi secara nilai rupiah," sebutnya.

Bahkan katanya ada yang sulit dijelaskan base/dasar konstruksi besaran upah minimumnya, yaitu Upah Minimum Jakarta bisa lebih rendah dari Kota Bekasi. UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta sedangkan Kota Bekasi bisa mencapai Rp 5,99 juta. Padahal berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan hidup di Jakarta lebih tinggi dari Kota Bekasi. Sementara itu, berdasarkan jenis skala usaha bahkan lebih banyak industri di Jakarta yang mempunyai business value lebih tinggi dari Kota Bekasi.

"Jika formulasi kenaikan upah masih seperti sekarang, maka ke depan ketimpangan/disparitas upah antar daerah akan semakin tinggi, ini tidak adil utk pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha untuk jenis dan skala usaha yang sama," bebernya.

Oleh karena itu dia pun mengusulkan ke depan harus ada reformasi kenaikan upah yang bukan lagi berdasar kedaerahan, tapi berdasarkan jenis sektor dan skala usahanya.

Jadi, jenis sektor dan skala usaha yang sama, upahnya harus sama se Indonesia. Pertimbangan ini akan lebih menghargai faktor kompetensi dan jam kerja pekerja, juga skala usaha dengan business value usaha yang tinggi akan berbeda dengan yang business valuenya rendah.

"Ini yang dimaksud adil untuk pekerja dan sehat untuk persaingan dunia usaha, sehingga tidak saling menjatuhkan yang bisa berdampak terjadi PHK semakin besar," ucapnya.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Belum Juga Beri "Hilal" Nasib UMP 2026