Kenaikan UMP 2026

Pramono: Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Sudah di Atas Angka Inflasi

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Rabu, 24/12/2025 16:57 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diumumkan Rabu (24/12/2025) hari ini sudah berada di atas inflasi Jakarta.

"UMP Jakarta di 2026 dapat dipastikan mengalami kenaikan di atas inflasi yang ada di Jakarta," kata Pramono dalam konferensi pers di Balaikota, Rabu (24/12/2025).

Baginya, kenaikan UMP Jakarta di 2026 bukanlah sekadar kenaikan, melainkan saran dari lapisan masyarakat baik dari pengusaha, pekerja, maupun perwakilan pemerintah, atas dasar inflasi Jakarta dan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang berada di atas 5%.


"Kenaikan UMP bukan sekadar kenaikan saja, tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik dari sisi pekerja, pengusaha, untuk menjamin kenaikan UMP Jakarta di atas inflasi daerah," lanjut Pramono.

Sebagai informasi, inflasi DKI Jakarta hingga September 2025 mencapai sekitar 2,4% dengan pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III-2025 mencapai 5,03%. Dengan formula sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan menggunakan alfa sebesar 0,75, maka didapat kenaikannya mencapai 6,17%.

Pada hari ini, Pramono menetapkan UMP DKI Jakarta di 2026 mencapai Rp 5.729.876, naik Rp 333.115 atau 6,17% dari UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761.

"Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan antara pihak buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati kenaikan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876, maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp 333.115," jelasnya.


(chd/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik 6,17% Jadi Rp 5,72 Juta