Kenaikan UMP 2026

Breaking! Pramono Naikkan UMP DKI Jakarta 2026 6,17% Jadi Rp 5,7 Juta

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Rabu, 24/12/2025 15:20 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan Rp 5.729.876 atau naik Rp 333.115 dari nilai UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.

"Telah disepakati, kenaikan UMP 2026 Rp 5.729.876, kenaikan 6,17%, atau Rp 333.115," ungkap Pramono di Gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Adapun nilai Alfa yang digunakan Pramono adalah sebesar 0,75. Sehingga dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03% dan inflasi 2,40% didapat kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%. 


"Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," sebutnya.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sejumlah Provinsi Tetapkan UMP 2026 - Ekonomi AS Tumbuh 4,3%