Jangan Panik Dapat Email dari Bos Pajak, Lakukan Hal Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengirimkan email resmi sebagai bentuk pengingat bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.
Maka dari itu, masyarakat tak perlu panik jika menerima email terkait tunggakan pajak. Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan wajib pajak jika menerima email adalah memastikan email tersebut resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dikirim menggunakan domain pajak.go.id.
Setelah itu, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Akses Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Cek tagihan pajak pada menu "Pembayaran", lalu "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak".
- Pilih tagihan yang akan dibayar dengan memberi tanda centang.
- Isikan nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (Jumlah yang harus dibayar).
- Pilih menu "Buat Kode Billing".
- Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-Commerce dengan menu MPN-G2.
- Lihat buku manual pembayaran pajak di https://s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran (Hal. 30-32).
Jika Wajib Pajak tidak/belum bisa mengakses Coretax DJP, Wajib Pajak dapat menghubungi saluran layanan resmi DJP di antaranya:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat;
- Live Chat di situs www.pajak.go.id;
- Kring Pajak 1500200;
- Akun media sosial X @kring_pajak; atau
- Email: informasi@pajak.go.id.
Wajib Pajak perlu tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Untuk mengantisipasi penipuan mengatasnamakan DJP, Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
- Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya.
- Email resmi dikirim oleh DJP hanya menggunakan domain pajak.go.id.
- DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak mengirimkan tautan di luar situs resmi.
- Jika ragu mengenai email yang diterima, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Email pengingat tunggakan pajak ini bukan merupakan tindakan penagihan aktif. Abaikan jika sudah membayar.
(haa/haa)