KENAIKAN UMP 2026

Sah! UMP Papua Barat dan Jambi 2026 Resmi Naik Jadi Segini

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Rabu, 24/12/2025 08:55 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 pada Selasa (23/12/2025).

Untuk Papua Barat, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.840.947, naik Rp 225.947 atau sekitar 6,25%, dari sebelumnya UMP 2025 sebesar Rp 3.615.000. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.

Selain UMP 2026, Pemprov Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 di lima subsektor. Di 2025, ada tiga sektor yang masuk ke dalam kategori UMSP Papua Barat, yakni sektor minyak dan gas bumi (migas), pertambangan, dan pabrik semen SDIC. Sedangkan di 2026, bertambah dua yakni sektor perkebunan dan perikanan.


Untuk sektor industri semen, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.091.000, naik dari sebelumnya Rp 3.850.000. Kemudian sektor pertambangan gas alam naik menjadi Rp 5.880.000, sektor industri minyak kelapa sawit sebesar Rp 3.991.000, sektor kehutanan sebesar Rp 3.991.000, dan sektor perikanan sebesar Rp 3.991.000.

Adapun penetapan UMP dan UMSP Papua Barat di 2026 didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi Papua Barat pada 2025.

Sementara itu di Jambi, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.471.497, naik Rp 236.962 atau sekitar 7,33%, dari sebelumnya UMP 2025 sebesar Rp 3.234.535. Adapun perhitungan UMP 2026 menggunakan indeks alfa 0,7.

Angka ini merupakan titik temu dari berbagai skema pengupahan yang diatur pemerintah pusat, di mana, penetapannya mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Penetapan UMP Jambi 2026 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1153 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Satgas PKH Bekerja Tanpa Sorotan Influencer