MARKET DATA
Kenaikan UMP 2026

Pramono Akan Umumkan UMP DKI Jakarta 2026 Besok, Ini Bocorannya

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
23 December 2025 16:01
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 nantinya akan dapat diterima oleh semua kalangan, baik pengusaha, buruh, maupun pemerintah daerah dalam konferensi persnya di Balaikota, Selasa (23/12/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 nantinya akan dapat diterima oleh semua kalangan, baik pengusaha, buruh, maupun pemerintah daerah dalam konferensi persnya di Balaikota, Selasa (23/12/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 nantinya akan dapat diterima oleh semua kalangan, baik pengusaha, buruh, maupun pemerintah daerah.

Namun, terkait angka pastinya, Pramono tidak menjelaskan detail dan akan dijelaskan pada pengumuman UMP 2026, Rabu (24/12/2025) besok.

"Bismillahirrahmanirrahim, pokonya bisa diterima semuanya. Enggak ada aksi mogok (buruh), karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem lah," kata Pramono dalam konferensi persnya di Balaikota, Selasa (23/12/2025).

Adapun untuk penetapan UMP 2026 DKI Jakarta akan diumumkan Rabu besok. Namun terkait waktunya, Pramono tidak menjelaskan secara pasti.

"Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong aja saya, nanti saya umumin," lanjut Pramono.

Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan dan juga telah ditandatangani keputusan gubernur terkait penetapan UMP 2026.

"Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan," jelasnya.

Ia tetap berkomitmen mematuhi penetapan UMP 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2025, Sehingga dengan begitulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," lanjutnya.

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Batal Lagi Demo Besar-besaran Hari Ini di DPR-Istana, Ada Apa?


Most Popular
Features