Kenaikan UMP 2026

Tok! UMP Sumbar 2026 Resmi Naik 6,3%, Upah Minimum Sektoral Segini

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Selasa, 23/12/2025 13:37 WIB
Foto: Cagub Sumbar Mahyeldi mencoblos di TPS. (Dok. DetikSumut/M Afdal Afrianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka ini naik 6,3% atau Rp 188.761 dibandingkan UMP tahun sebelumnya Rp2.994.193.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha juga ditetapkan sebesar Rp3.214.846. UMP baru tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025, sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

"UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3% dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta," ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam keterangan, Selasa (23/12/2025).


Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025) lalu dan rapat lanjutannya pada Senin pagi (22/12/2025). Kebijakan upah baru ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

"Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," tegas Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Prediksi Ekonomi 2026 Hanya Tumbuh 5%