Geger Enam WNI Ditangkap di Singapura, Ini Respons Kemlu
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengkonfirmasi penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Singapura. Sebelumnya mereka diduga masuk ke wilayah negara kota itu, secara tidak sah, melalui jalur laut.
Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada 21 Desember 2025. Keenam WNI tersebut diamankan setelah aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari.
"Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mengamankan enam pria WNI berusia 23 hingga 29 tahun," ujar Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Senin (22/12/2025).
Saat ini, Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura terus berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) guna memperoleh informasi resmi terkait identitas para WNI, status hukum, serta proses penanganan yang tengah berjalan. Kemlu menegaskan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah menerima informasi resmi dari otoritas setempat.
"KBRI Singapura masih melakukan konfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura," menurut keterangan PWNI.
(sef/sef)