MARKET DATA

Pemerintah Akan Batasi Spesifik Konsumen yang Diizinkan Beli LPG 3 Kg

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
22 December 2025 13:30
Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang meramu aturan baru perihal distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Hal itu untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang membutuhkan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengakui bahwa payung hukum yang berlaku saat ini masih memiliki celah karena belum memuat larangan bagi kelompok masyarakat mampu. Hal itu membuat penyaluran LPG 3 kg belum sepenuhnya tepat sasaran.

"Kalau kita perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg, sekarang kan sebenarnya belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ujar Laode dalam acara Temu media Kementerian ESDM, di Jakarta, dikutip Senin (22/12/2025).

Selama ini, upaya pengendalian konsumsi di lapangan hanya sebatas imbauan agar masyarakat mampu tidak 'mengambil jatah' rakyat miskin. Namun, karena tidak ada landasan hukum yang melarang, siapapun pada akhirnya masih bebas membeli gas melon tersebut tanpa konsekuensi.

"Jadi walaupun sudah diimbau, 'Oke yang hijau khusus masyarakat yang level bawah ya,' tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu, karena kan nggak ada aturannya," tambahnya.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan dirilis dalam waktu dekat, pemerintah akan mengubah pendekatan tersebut menjadi pembatasan yang berbasis data. Nantinya akan ada pemilahan berdasarkan peringkat kesejahteraan atau desil, di mana kelompok ekonomi atas akan dicoret dari daftar penerima manfaat.

"Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," tutupnya.

Sebagai informasi, regulasi mengenai LPG 3 kg saat ini masih berpayung pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dengan adanya aturan baru nanti, integrasi distribusi dari hulu hingga hilir diharapkan lebih tertata dan tepat sasaran.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Tahun Depan, Ini Tujuannya


Most Popular
Features