Antisipasi Narkotika Jenis Baru, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan penataan ulang dua unit pelaksana teknis, yakni Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO).
Melansir keterangan resminya, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan penataan dilakukan berdasarkan hasil kajian yang menunjukkan bahwa sejumlah PSO eksisting, seperti di Tanjung Balai Karimun, Batam, Tanjung Priok, Pantoloan, dan Sorong, sudah kurang relevan dengan perkembangan kondisi internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, tantangan berupa lokasi kantor yang kurang strategis, ketidakseimbangan cakupan wilayah operasi, serta pengelolaan aset pengawasan laut berdampak pada belum optimalnya efektivitas operasional.
Dari sisi eksternal, terjadi pergeseran kawasan rawan penyelundupan, seperti di wilayah Lhokseumawe yang teridentifikasi rawan masuknya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dari arah Timur Tengah, Myanmar, Thailand, dan Malaysia.
"Selain itu, penguatan strategi sinergi pengawasan laut bersama aparat penegak hukum lainnya menuntut penataan PSO yang lebih menyeluruh dan terintegrasi," ujar Budi dalam keterangan resminya dikutip Senin (22/12/2025).
Pada sektor laboratorium, PMK 121 Tahun 2024 menetapkan peningkatan kelas BLBC Medan dan BLBC Surabaya dari kelas II menjadi kelas I.
Selain itu, dilakukan penambahan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan identifikasi barang di tiap-tiap wilayah operasi BLBC yang membawahinya.
Penataan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas mutu pengujian barang/identifikasi barang guna mendukung pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
"Hal ini menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan pengawasan yang berbasis data ilmiah, sekaligus memperkuat peran BLBC sebagai backbone dukungan pengawasan kepabeanan dan cukai," ujarnya,
Sementara itu, PSO Bea Cukai sebagai unit pelaksana teknis pengawasan laut juga mengalami perubahan substansial setelah ditetapkannya PMK Nomor 132 Tahun 2024. Perubahan tersebut mencakup penataan lokasi kantor, wilayah operasi, serta bentuk organisasi PSO.
Melalui penambahan dan relokasi PSO serta sub-PSO, Bea Cukai menargetkan peningkatan kecepatan on water response, efisiensi biaya operasional, serta kejelasan rantai komando dalam pelaksanaan patroli laut.
"Penataan ini diharapkan dapat menghindari terjadinya komando ganda, sekaligus memastikan setiap aset pengawasan laut dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan wilayah operasi dan tingkat risikonya," ujarnya.
Budi menambahkan bahwa perubahan pada PSO tidak hanya berdampak pada efektivitas operasional, tetapi juga pada penguatan perlindungan masyarakat.
"Ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai untuk memperkuat peran sebagai community protector dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai," jelasnya.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]