MARKET DATA

Data Sudah di Tangan! DJP Pantau Pajak 83.016 Kopdes Merah Putih

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
22 December 2025 07:05
Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Penandatangan PKS ini dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dengan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragi pada Kamis pekan lalu di Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

"Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih," ungkap Bimo dikutip dari siaran pers, Senin (22/12/2025).

Menurut Ditjen Pajak, PKS ini dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.

Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi. Bagi DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sedangkan bagi Kementerian Koperasi akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.

"Tentu ini menjadi basis (data) yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian," tegas Bimo.

Ditjen Pajak mencatat, sampai dengan 16 Desember 2025 sudah terdapat 81.436 wajib pajak dengan nama berunsur "Koperasi Desa Merah Putih" dari total 83.016 KDKMP yang ada dalam basis data Kementerian Koperasi.

Jumlah wajib pajak pajak terdaftar ini terdiri dari sekitar 56 ribu wajib pajak (69,55%) yang mendaftarkan diri secara sukarela dan 24 ribu wajib pajak (30,45%) terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (ekstensifikasi).

"Melalui momentum penandatangan PKS ini tentu kita berharap bersama dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tegas Bimo.

(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Cegah "Kegagalan" Kopdes Merah Putih, DPR Perkuat Pengawasan


Most Popular
Features