Bupati Bekasi dan Ayah Resmi Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 M

luc, CNBC Indonesia
Sabtu, 20/12/2025 07:47 WIB
Foto: Konpres kegiatan tangkap tangan dugaan KPK terkait suap proyek di Kebuapten Bekasi, Sabtu (20/12/2025). (Tangkapan layar YouTube KPK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi bernilai besar di Kabupaten Bekasi setelah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang ijon proyek dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar dari pihak swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

KPK mengungkap bahwa uang senilai Rp9,5 miliar tersebut merupakan uang muka atau jaminan proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang. Uang itu diduga diminta meskipun proyek pemerintah yang dijanjikan belum ditetapkan atau bahkan belum ada.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut dilakukan bersama seorang pihak swasta berinisial SRJ, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.


"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ dari unsur swasta," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

KPK langsung menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025.

Dalam konstruksi perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai pihak penerima. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk saudara ADK dan saudara HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13," jelas Asep.

Sementara itu, SRJ sebagai pihak yang diduga memberikan uang ijon proyek dijerat dengan ketentuan pidana yang berbeda. "Saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi," lanjut Asep.

Asep menjelaskan bahwa komunikasi antara Ade Kuswara dan SRJ mulai terjalin tidak lama setelah Ade resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024.

"Setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024, saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ merupakan kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," kata Asep.

Menurut KPK, penyerahan uang ijon tersebut tidak dilakukan dalam satu kali transaksi. Dana disalurkan secara bertahap melalui sejumlah perantara.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, dengan pemberian uang dilakukan sebanyak empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.

Selain dugaan penerimaan uang ijon proyek, KPK juga menemukan indikasi adanya aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. Nilai total penerimaan tambahan tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Di luar aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga memperoleh penerimaan lain dari sejumlah pihak, sehingga totalnya mencapai Rp 4,7 miliar," pungkas Asep.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terseret dugaan korupsi, sekaligus menyoroti praktik ijon proyek yang masih menjadi modus rawan dalam pengelolaan anggaran daerah.

 


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Diduga Terima Suap Rp 12,12 M, Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka