KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Proyek

luc, CNBC Indonesia
Sabtu, 20/12/2025 06:24 WIB
Foto: Konpres kegiatan tangkap tangan dugaan KPK terkait suap proyek di Kebuapten Bekasi, Sabtu (20/12/2025). (Tangkapan layar YouTube KPK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) serta ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima aliran dana dari seorang pihak swasta sebelum proyek pemerintah itu benar-benar ada.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka dalam perkara ini.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ dari unsur swasta," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).


KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari terhitung mulai 20 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai pihak penerima. Keduanya disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk saudara ADK dan saudara HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13," jelas Asep.

Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal berbeda. "Saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek yang direncanakan untuk tahun-tahun mendatang.

Asep menjelaskan bahwa komunikasi antara Ade dan SRJ mulai terjalin setelah Ade resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024.

"Setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024, saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ merupakan kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," kata Asep.

Pemberian uang ijon tersebut tidak dilakukan sekaligus. KPK mencatat penyerahan dilakukan dalam beberapa tahap melalui pihak perantara.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, dengan pemberian uang dilakukan sebanyak empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.

Selain dana ijon proyek, KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang diduga diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025. Nilai penerimaan tambahan tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Di luar aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga memperoleh penerimaan lain dari sejumlah pihak, sehingga totalnya mencapai Rp 4,7 miliar," pungkas Asep.


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Diduga Terima Suap Rp 12,12 M, Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka