MARKET DATA

Eksportir Siap-Siap! Aturan Baru DHE Berlaku Januari 2026

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
18 December 2025 19:03
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) dipastikan akan segera keluar dalam waktu dekat dan akan berlaku pada Januari 2026. Saat ini, aturan tersebut masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg).

Aturan yang akan segera rilis ini adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE) sudah hampir rampung.

"Ya, mulai ekspor Januari. Kita kan sesuai dengan PP-nya mereka akan punya terms of payment dengan importer. Jadi barang ekspor kita itu kan diimpor oleh negara lain, pengusaha di negara lain. Mereka ada terms of payment," kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio N. Kacaribu, setelah konferensi pers APBN KITA, Kamis (18/12/2025).

Namun, pemerintah tetap harus memberikan jangka waktu kepada eksportir untuk menyimpan uangnya di rekening khusus. Eksportir akan diberikan jangka waktu tiga bulan untuk memasukkan DHE-nya ke rekening khusus. Jangka waktu ini harus diberikan karena pembayaran importer kepada eksportir tidak dilakukan secara langsung.

"Jadi ini kita juga honor best practice nya mereka juga, pasti ketika mereka ekspor, gak langsung 100% dibayar oleh importer. Itu terms of payment nya juga kita mengetahui," ujarnya.

Kewajiban Konversi 50%

Adapun, mengenai kewajiban konversi 50% dari DHE yang dianggap berat bagi eksportir, Febrio menjelaskan batasan ini ditetapkan berdasarkan kajian dari data simpanan dolar eksportir dari Bank Indonesia (BI).

Sebagai catatan, aturan revisi DHE yang akan dirilis ini memang akan mewajibkan eksportir melakukan konversi 50% dolarnya ke rupiah dan menyimpan DHE-nya di bank pelat merah selama satu tahun.

Menurut Febrio, sebelum penempatan DHE diatur, simpanan valas yang ditahan pengusaha di perbankan hanya sekitar 40%. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batasan 50% kewajiban konversi dolar ke rupiah.

"Jadi lalu kita atur kemudian sekarang itu konversi 50%. Jadi masih sangat masuk akal dibandingkan dulu waktu kita belum ada pengaturan sama sekali," kata Febrio.

Namun demikian, Febrio memastikan aturan mengenai konversi ini bertujuan untuk memastikan DHE dapat menopang pasokan likuiditas valuta asing di Indonesia.

Dia pun meminta agar pengusaha atau eksportir tidak khawatir terkait dengan kebutuhan valas bagi kebutuhan bisnisnya. Pebisnis masih bisa mengajukan pinjaman ke perbankan. Bersamaan dengan itu, pemerintah akan menyiapkan pendalaman pasar, dengan menerbitkan instrumen yang dapat menopang likuiditas eksportir.

"Pendalaman pasar dengan kita tambah juga instrumen yang mereka butuhkan. Sekaligus ini membantu likuiditas dan juga transaksi makin banyak," ujarnya.

Tidak hanya itu, Febrio menjelaskan revisi aturan DHE ini akan membantu perbankan untuk menciptakan kredit valas.

"Kenapa? Karena di Indonesia pun itu banyak permintaan untuk kredit valas," tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan SBN Valas Domestik. Dia berjanji instrumen ini akan memiliki bunga kompetitif.

"Kalau Pak Minto (DJPPR) itu issue (menerbitkan) misalnya yang 5 tahun global valas itu nanti bunganya akan mirip dengan apa yang kita isu secara domestik. Nah itu sangat kompetitif secara internasional," tegasnya.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Prabowo Kumpulkan Menteri, Belum Puas Implementasi DHE


Most Popular
Features