MARKET DATA

Heboh di Medsos Bantuan Bencana Kena Pajak, Purbaya: Enggak Ada!

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
18 December 2025 18:15
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Kementerian Keuangan tidak akan mengenakan pajak atas barang hibah dari luar negeri yang ditujukan untuk membantu para korban bencana di Sumatera. Pajak atas barang yang masuk dari luar negeri biasanya dikenakan dalam bentuk bea masuk.

Purbaya merasa pernyataannya ini perlu ditekankan karena meilihat di media sosial seperti Tik Tok bahwa masyarakat banyak yang menyebut Kementerian Keuangan tidak punya hati, karena memajaki barang-barang bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Di Tik Tok tuh ramai katanya orang Kementerian Keuangan, pajak dan bea cukai enggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana kok dipajaki juga, enggak ada seperti itu sebetulnya," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia mengatakan, untuk setiap barang bantuan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, memang tetap harus melalui prosedur kepabeanan. Di antaranya harus memperoleh rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB supaya bisa memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

"Asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor aja ke BNPB, kita langsung passed. Nanti kalau enggak ada yang nyolong-nyolong juga tuh, ilegal masuk. Jadi enggak bener kata beberapa media," tegas Purbaya.

Purbaya pun meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama untuk gencar sosialisasi terkait hal ini bersama dengan BNPB. Sebab, menurutnya supaya masyarakat memahami mekanisme barang bantuan yang masuk ke Indonesia tanpa harus dikenakan bea masuk.

"Jadi ditegaskan lagi ke BNPB bahwa enggak ada pajaknya asal ditetapkan ini barang bantuan," tutur Purbaya.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, pada prinsipnya barang yang masuk ke dalam daerah kepabenan dianggap sebagai barang impor, dan terutang bea masuk.

Namun terhadap barang-barang penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2012.

"Yang pasti mengajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi dari BNPB. Kemudian BPBD di daerah, sehingga dengan adanya surat rekomendasi itu kita bisa memberikan fasilitas itu," tegas Djaka.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Banjir Karangan Bunga Buat Menkeu Purbaya Jelang Sertijab


Most Popular
Features