MARKET DATA

Ramai Isu Ijon Pajak, Anak Buah Purbaya Buka Suara

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
18 December 2025 17:23
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto buka suara merespons makin maraknya isu ijon pajak yang tengah dilakukan Ditjen Pajak imbas dari besarnya potensi shortfall atau tak tercapainya target setoran pajak 2025.

Sebagaimana diketahui, ijon pajak merupakan istilah untuk menggambarkan strategi Ditjen Pajak yang meminta para wajib pajak menyetor lebih dulu kewajiban pajaknya sebelum tahun pajak berjalan, seperti tahun pajak 2026.

"Jadi ini harus diluruskan," kata Bimo saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/20250.

Bimo menjelaskan, sebetulnya yang tengah dilakukan DJP saat ini lebih tepatnya menggunakan istilah dinamisasi pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 6 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

"Ini prinsipnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 itu yang dibayar sendiri wajib pajak didasarkan pada kinerja Y-1 jadi tahun sebelumnya," kata Bimo.

Atas dasar ketentuan itu, Bimo menekankan Ditjen Pajak memang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyesuaian besaran angsuran PPh, dalam rangka penyesuaian terhadap penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun sebelumnya.

Ataupun ada beberapa penghasilan dari wajib pajak yang sifatnya tidak teratur, termasuk adanya perubahan kegiatan usaha atau perubahan ukuran usaha, termasuk peningkatan bisnis dari wajib pajak.

"Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak dalam tahun berjalan sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun," ucap Bimo.

"Konteksnya supaya mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan di 2026," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, setoran pajak selama 11 bulan tahun ini atau hingga akhir November 2025 baru terkumpul Rp 1.634,43 triliun, atau jauh lebih rendah dari target dalam APBN 2025 senilai Rp 2.189,31 triliun

Dibanding capaian pengumpulan sepanjang periode yang sama tahun lalu pun penerimaan pajak turun sekitar 3,21%. Sebab, penerimaan pajak hingga November 2024 terkumpul Rp 1.688,64 triliun.

Bahkan, nilai penerimaan pajak itu juga masih jauh lebih rendah dari proyeksi Kementerian Keuangan yang hanya bisa menargetkan penerimaan negara di bawah target 2025, yakni Rp 2.076,9 triliun.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terus Bertambah! DJP Bakal Pecat 13 Pegawai Pajak Lagi


Most Popular
Features