Kalah di PN Jakpus Perkara Hotel Sultan, Hamdan Zoelva Lakukan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indobuildco memastikan tak tinggal diam menyikapi dinamika hukum yang tengah berjalan terkait sengketa kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Perusahaan menegaskan masih ada ruang hukum yang ditempuh seiring langkah banding.
Posisi hukum perkara pun disebut belum final karena proses peradilan masih berlanjut di tingkat berikutnya.
"Kami menghormati hak dari GBK/Sekneg mengajukan banding. Itu berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, dan kami akan jawab nanti dalam kontra memory Banding yang akan diajukan. Seperti halnya putusan PN Jakarta Pusat yang telah kami ajukan banding dan memori banding dan putusan itu belum berkekuatan hukum," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/12/2025).
Di tengah polemik yang berkembang, pihak Indobuildco mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri. Proses hukum dinilai harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa tekanan atau tindakan sepihak. Kepastian hukum, menurut mereka, hanya bisa ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Foto: Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
"Saya mengajak semua untuk menghormati proses hukum yang ada, tidak melakukan tindakan yang mendahului putusan pengadilan yang berkekuatan tetap," kata Hamdan Zoelva.
Sementara itu Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK Kharis Sucipto mengungkapkan pada hari senin 15 Desember 2025, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), telah menyatakan banding terhadap Putusan PTUN Jakarta No. 221/G/2025/PTUN.Jkt dengan tujuan hukum agar putusan tersebut dibatalkan.
"Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan terkait upaya hukum banding, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK akan mengajukan memori banding dalam tenggang waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, Putusan PTUN Jakarta 221/2025 belum memiliki kekuatan hukum mengikat atau akibat hukum apapun," kata Kharis kepada CNBC Indonesia dikutip, Kamis (18/12/2025).
Selain belum memiliki kekuatan hukum mengikat, Kharis menyebut putusan PTUN Jakarta 221/2025 pun tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum baik dari aspek yuridis atau administratif untuk menghambat upaya penyelamatan aset negara, dalam hal ini Blok 15-HPL No. 1/Gelora.
Di sisi lain, Kharis mengklaim putusan PTUN Jakarta 221/2025 yang bersifat administratif dengan objek yang berbeda dengan Putusan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/2025, juga tidak sepatutnya memengaruhi langkah-langkah eksekusi putusan serta merta yang terkandung dalam Putusan Perdata 208/2025 PN Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan atau eksekusi amar putusan serta merta dalam Putusan Perdata 208/2025 PN Jakarta Pusat tentu tidak tergantung pada Putusan PTUN 221. Segala langkah hukum keperdataan Pemerintah dalam upaya penyelamatan aset negara ini telah dijalankan dengan hati-hati, prudent, sesuai dengan mekanisme hukum," sebut Kharis.
(fys/wur)[Gambas:Video CNBC]
Foto: Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)