MARKET DATA

Menaker: WFA Pekerja di Masa Nataru Jangan Dihitung Cuti Tahunan!

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
18 December 2025 11:17
Launching Program Pelatihan Gig Economy dan AI Open Innovation Challenge, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)
Foto: Launching Program Pelatihan Gig Economy dan AI Open Innovation Challenge, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan imbauan pemerintah kepada seluruh pengusaha memberikan mekanisme kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) kepada para pegawainya untuk periode 29-31 Desember 2025.

Ia mengatakan, imbauan itu ditujukan untuk mendorong mobilitas masyarakat selama periode Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang akan jatuh pada 25-26 Desember, dan dilanjutkan dengan hari libur akhir pekan.

"Sedang kita siapkan surat edaran. WFA ketentuannya dilakukan 29-31 Desember. Tentu memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," tegas Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Meski begitu, Yassierli menekankan kepada para pengusaha untuk tidak memotong jatah cuti tahunan bila memberikan ketentuan WFA bagi para pegawainya. Selain itu, juga tidak memotong upah para pegawai atau buruhnya karena ketentuan kerja di luar kantor itu.

"Kami mengimbau WFA tidak diperhitungkan cuti tahunan. Buruh dan pekerja tetap laksanakan kewajibannya. Upah diberikan sesuai upah yang diterima saat menjalankan di tempat bekerja maupun yang dijanjikan," papar Yassierli.

Ia pun mengimbau kepada para pekerja atau buruh swasta itu untuk tetap produktif selama pemberlakuan mekanisme kerja WFA. "Jam kerja dan pengawasan oleh pekerja atau buruh secara WFA kita imbau diatur oleh perusahaan agar tetap produktif," tegasnya.

(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Antisipasi Demo Meluas, PNS Diizinkan WFA


Most Popular
Features