UMP DKI Jakarta 2026 Bakal Naik, Angkanya Diprediksi Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan. PP ini menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum 2026.
Pada PP tersebut Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Rumus ini sebenarnya mirip dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dimana UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Indeks Alpha yang dipakai 0,2 sampai 0,8.
Lantas dengan rumus perhitungan upah yang baru, berapa kira-kira angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan?
Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada simulasi perhitungan persentase kenaikan UMP 2026 di seluruh provinsi, terungkap seluruh provinsi di Indonesia naik.
Adapun rumus yang dipakai adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Inflasi yang digunakan adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan.
Sedangkan Pertumbuhan Ekonomi adalah perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya, terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.
Untuk DKI Jakarta, dengan simulasi angka inflasi 2,40% dan pertumbuhan ekonomi 5,03%, maka dengan menggunakan simulasi alpha 0,5 didapat 4,91%. Sedangkan apabila menggunakan alfa 0,9 maka tetap didapat kenaikan angka 6,93%.
- 0,5 = 4,91%
- 0,6 = 5,42%
- 0,7 = 5,92%
- 0,8 = 6,42%
- 0,9 = 6,93%
Dengan angka UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761, maka besaran kenaikan angka UMP DKI Jakarta 2026 paling rendah Rp 264.980 sampai yang tertinggi Rp 373.995. Maka dengan besaran kenaikan tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 menjadi minimal Rp 5.661.741 dan maksimal Rp Rp 5.770.756.
(wur/wur)