Junta Militer Uring-uringan, Ancam Bui Ratusan Orang Gegara Pemilu
Jakarta, CNBC Indonesia - Junta militer Myanmar menyatakan akan menuntut ratusan orang dengan tuduhan mengganggu pemilu yang akan datang. Langkah ini dinilai kelompok hak asasi manusia sebagai upaya membungkam perbedaan pendapat.
Pada Rabu (17/12/2025), pemerintah militer mengatakan tengah mengejar proses hukum terhadap lebih dari 200 orang berdasarkan undang-undang yang melarang "penghalangan, gangguan, dan penghancuran" pemilu yang diselenggarakan militer.
Aturan tersebut diperkenalkan pada Juli lalu dan mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang mengkritik atau memprotes pemilu.
"Sebanyak 229 orang sedang dikejar untuk dituntut berdasarkan hukum karena berupaya menyabotase proses pemilihan," kata Menteri Dalam Negeri junta, Tun Tun Naung, seperti dikutip AFP dari media pemerintah.
Junta menggembar-gemborkan pemilu bertahap yang dijadwalkan dimulai pada 28 Desember sebagai langkah menuju rekonsiliasi nasional.
Namun, Myanmar masih dilanda perang saudara sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 2021, sementara wilayah-wilayah yang dikuasai faksi oposisi diperkirakan akan memblokir pelaksanaan pemungutan suara.
Pemilu tersebut juga ditolak oleh sejumlah pengawas internasional terkemuka yang menilai proses itu hanya menjadi dalih untuk memperpanjang kekuasaan militer.
Kelompok HAM menilai regulasi pemilu terbaru dirancang untuk menekan kritik dan mempersempit ruang oposisi, bukan menciptakan proses politik yang inklusif.
Â
(luc/luc)[Gambas:Video CNBC]