Pemerintah Akui Bencana Gugurkan Kewajiban Pembayaran Pajak Korban
Jakarta, CNBC Indonesia - Bencana yang terjadi pada akhir tahun ini, sebagaimana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat membuat kewajiban perpajakan para korban menjadi gugur.
Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu saat ditemui di kawasan Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
"Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana,lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang, atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak," ucap Febrio.
Bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ketentuan terkait gugurnya kewajiban pembayaran pajak itu memang telah diatur.
Dalam Pasal 4 PMK 81/2024 disebutkan, penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dapat berupa infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis; dan terdapat bencana.
Selain itu, Pasal 179 nya menyebutkan Wajib Pajak yang terkena bencana juga tidak akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda.
Bahkan, pasal 219 menyebutkan, pemungutan PPh Pasal 22 dikecualikan untuk barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.
(arj/mij)[Gambas:Video CNBC]