Video: Aturan Baru Minyakita Terbit - Amerika Cuan Rp 3.000 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 tahun 2025 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat. Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Sementara itu, Amerika Serikat dilaporkan telah mengumpulkan lebih dari 200 Miliar Dolar AS atau Rp 3.338 Triliun dalam bentuk tarif di sepanjang 2025 sebagai hasil dari Bea Masuk baru yang diberlakukan Presiden Donald Trump sejak awal tahun. Angka ini didapat dari data Terbaru badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan atau CBP Senin waktu setempat.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Selasa, 16/12/2025) berikut ini.