Soal UMP 2026, Menaker: Nanti Saya Kasih Surprise!
Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Tenaga Kerja Yassierli belum bisa mengungkapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan pada 2026.
"Tunggu saja surprise," kata Yassierli di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (16/12/2025)
Kini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan sudah berada di Istana Negara, menunggu restu dari Presiden Prabowo Subianto. "Tunggulah nanti saya kasih surprise tunggu saja," paparnya.
Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan kalangan pekerja. Seperti tahun lalu ditentukan peningkatan UMP naik 6,5% beserta adanya bantuan dan insentif yang diberikan.
Beberapa bocoran yang sudah diberikan, juga dipastikan penentuan UMP kali ini sudah sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Seperti memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif hingga penentuan UMP berdasarkan rentang atau range.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]