Berantas Tambang Ilegal di RI, ESDM Siapkan Skema Baru Ini

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 16/12/2025 11:35 WIB
Foto: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim. (Dok. Gakkum ESDM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan skema baru sebagai upaya memberantas pertambangan ilegal yang ada di Indonesia. Skema yang sedang digodok adalah kemitraan sebagai cara pendekataan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, penataan tambang ilegal memang menjadi harapan banyak pihak. Namun, kebijakan tersebut harus ditopang dengan regulasi yang kuat serta kajian yang komprehensif.

Menurut dia, pendekatan penataan tambang ilegal tidak bisa serta-merta disamakan dengan kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat. Pasalnya, karakter objek yang diatur dalam regulasi tersebut sangat berbeda.


"Karena filosofi Pak Menteri membuat Permen 14 itu karena memang itu sumur-sumur sudah ada sejak zaman dulu. Dan itu dikelola. Nah daripada mereka ilegal dan kemudian tidak produktif, sementara itu ada nilai ekonominya di situ, nah dibuatlah Permen 14. Tapi khusus untuk tambang ilegal, ini bukan ada sejak dulu. Bahkan kemungkinan setelah saya habis ngomong ini masih ada juga tambang ilegal," kata Jeffri di Jakarta dikutip Selasa (16/12/2025).

Oleh sebab itu, daripada menggunakan skema legalisasi yang menyerupai pengelolaan sumur minyak masyarakat, ESDM membuka peluang pendekatan melalui skema kemitraan. Skema ini dinilai lebih realistis untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

"Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam itu bisa kita akomodir dalam aturan. Dalam aturan dan aturan main gitu. Itu aja. Gitu. Jadi enggak semudah yang kita membayangkan ya. Karena objeknya itu pasti berbeda. Kalau sumur-sumur itu sumur-sumur lama yang sudah ada sejak zaman dulu," katanya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Perintahkan Investigasi Sebab Banjir Aceh, Sumut & Sumbar