Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batubara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton, terdiri dari batubara in situ (bukaan batubara), stockpile (tumpukan), dan karungan. Selain itu, turut diamankan satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. Aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan. (Dok. Gakkum ESDM)