Kemenhut Segel Lagi Perusahaan di Sumatra Utara, Buka Opsi Dugaan TPPU
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak 11 perusahaan karena diduga terkait penyebab banjir yang melanda Sumatra Utara (Sumut) di pekan akhir November 2025 lalu. Ditambahkan, proses pengumpulan bukti terus dilakukan.
Kemenhut bahkan mengungkapkan, bukan tidak mungkin dalam penegakan hukum kasus ini, membuka penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas. Yaitu 4 Korporasi (PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN dan PLTA BT/ PT NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M)," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/12/2025).
Pendindakan dilakukan oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut dengan menyegel 3 Subjek Hukum diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Ketiga perusahaan itu adalah 3 Pemegang Hak Atas Tanah, yaitu PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS.
Tim Ditjen Gakkum Kehutanan juga melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi Korporasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE dan menemukan adanya papan peringatan dari Satgas PKH di lokasi Korporasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/NSHE.
Disebutkan, ke-5 Subjek Hukum yang dilakukan penyegelan dan/atau olah TKP tersebut semuanya berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemenhut mengungkapkan, di lokasi PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan pemanenan ilegal atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan yaitu sekitar 60 batang kayu bulat, 150-an batang kayu olahan, 1 unit alat berat excavator PC 200, 1 unit Buldozer dalam keadaan rusak, 1 unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 unit mesin belah, 1 unit mesin ketam, dan 1 unit mesin bor. Tim PPNS Ditjen Gakkumhut akan melakukan pendalaman keterkaitan temuan barang bukti dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM atas kasus temuan 4 truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM tersebut tanpa disertai dokumen sah (SKSHH-KB).
Menurut Kemenhut, dari hasil pendalaman, diduga bahwa telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000 (Pasal 78 ayat (6).
Tak hanya itu, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti untuk menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Guna memperkuat pendalaman, Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti," kata Raja Juli..
"Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat," tambahnya.
Potensi Menggunakan Pasal Tindak Pencucian Uang
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan, akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama-sama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Tentunya tim Ditjen Gakkum Kehutanan akan fokus pada penyidikan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sedangkan, Gakkum Lingkungan Hidup akan mengurus unsur pidana terkait kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kejadian banjir merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.
"Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan. Tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini. Tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap," tambah Dwi.
Bersamaan dengan kegiatan verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan tersebut, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 Subjek Hukum di atas untuk dimintai keterangan oleh PPNS Gakkumhut dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan.
Sampai tanggal 10 Desember 2025, 6 Subyek Hukum hadir pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kemenhut. Yaitu 3 Korporasi (PT AR, PT MST, dan PBPH PT TN) dan 3 PHAT (A, AR, RHS). Sedangkan korporasi PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain guna pemeriksaan.
Foto: Warga desa menebang kayu-kayu yang hanyut oleh banjir bandang, berniat menggunakannya sebagai material untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak di Garoga, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (4/12/2025). (YT HARIONO / AFP)Warga desa menebang kayu-kayu yang hanyut oleh banjir bandang, berniat menggunakannya sebagai material untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak di Garoga, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (4/12/2025). (YT HARIONO / AFP) |
[Gambas:Video CNBC]
Foto: Warga desa menebang kayu-kayu yang hanyut oleh banjir bandang, berniat menggunakannya sebagai material untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak di Garoga, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (4/12/2025). (YT HARIONO / AFP)