Internasional

'Raja' Kripto Ditangkap Nipu Rp 666 T, Dihukum Penjara 15 Tahun

tfa, CNBC Indonesia
Jumat, 12/12/2025 08:46 WIB
Foto: Pendiri Terraform Labs Do Kwon ditangkap di ibu kota Montenegro, Podgorica, Jumat, 24 Maret 2023. (AP Photo/Risto Bozovic)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan New York, Amerika Serikat (AS), atas penipuan yang memicu runtuhnya ekosistem kripto TerraUSD dan Luna, yang menghapus sekitar US$40 miliar dana investor.

Media AS melaporkan bahwa vonis dijatuhkan setelah Kwon mengaku bersalah pada Agustus lalu. Jaksa menggambarkan Kwon sebagai figur sentral di balik salah satu kehancuran terbesar dalam sejarah kripto.


"Do Kwon memasarkan stablecoin-nya sebagai inovasi masa depan, padahal ia mengetahui risikonya tidak sesuai dengan klaim," ujar seorang jaksa federal, dikutip AFP, Jumat (12/12/2025). "Investor yang percaya padanya kehilangan tabungan hidup mereka."

TerraUSD dipasarkan sebagai stablecoin yang dipatok ke dolar AS dan disebut-sebut Kwon sebagai "hal besar berikutnya" di dunia kripto. Popularitas proyek itu melejit, bahkan membuat media Korea Selatan menjulukinya "jenius kripto". Pada 2019, ia juga masuk daftar Forbes 30 Under 30 Asia.

Namun pada Mei 2022, TerraUSD dan Luna anjlok hingga tidak bernilai. Para ahli menilai struktur produknya menyerupai skema piramida terselubung. Banyak investor kehilangan seluruh modal mereka.

Kwon melarikan diri dari Korea Selatan (Korsel) sebelum kejatuhan tersebut dan buron selama berbulan-bulan. Ia akhirnya ditangkap pada Maret 2023 di Bandara Podgorica, Montenegro, saat mencoba terbang ke Dubai menggunakan paspor Kosta Rika palsu.

Setelah proses hukum di negara itu, ia diekstradisi ke Amerika  pada 2024. Selain hukuman di AS, pria berusia 34 tahun itu masih menghadapi dakwaan penipuan di Korsel.

"Ini belum berakhir bagi Do Kwon," kata seorang pejabat penegak hukum Korea Selatan kepada media lokal. "Kami akan melanjutkan proses hukum untuk memastikan akuntabilitas penuh."


(tfa/șef)
Saksikan video di bawah ini:

117.301 Rekening Diblokir Terkait Penipuan, Kerugian Capai RP 8,2T