Batas Usia 25 Tahun Anak dari PNS Terima Pensiun Digugat ke MK
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 yang mengatur tentang batas usia anak aparatur negara untuk bisa menerima pensiunan janda atau duda pegawai negara termasuk pegawai negeri sipil (PNS) tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon gugatan, Donaldy Christian Langgar, yang mengaku sebagai ahli waris, telah mendaftarkan uji materi Pasal 18 ayat (4) huruf a UU Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ke MK dengan Nomor 239/PUU-XXIII/2025.
MK pun telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi yang diajukan Donaldy. Sidang yang dipimpin dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani telah digelar pada Rabu (10/12/2025).
Dalam sidang itu, Donaldy mempersoalkan pasal yang mengatur ketentuan anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda.
"Pemohon itu sebenarnya tidak bisa menerima ketika pensiun janda berhalangan karena Pemohon tidak memenuhi kriteria sebagai anak yang berhak, (karena usianya lewat 25 tahun) Yang Mulia," ujar Donaldy dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, dikutip Kamis (11/12/2025).
Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 yang digugat Donaldy berbunyi: Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia: a. belum mencapai usia 25 tahun, atau b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau c. belum nikah atau belum pernah nikah.
Donaldy menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengenai setiap orang berhak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Menurut dia, ketentuan anak yang berhak menerima pensiun janda bersifat alternatif karena digunakan kata "atau" pada pasal yang digugat.
Meskipun Pemohon saat ini sudah tidak memenuhi ketentuan "belum mencapai usia 25 tahun", tetapi Pemohon berpendapat memenuhi ketentuan lainnya yaitu "tidak mempunyai penghasilan sendiri".
Sementara itu, ketentuan tersebut menurut Donaldy ditafsirkan majemuk oleh lembaga pengelola pensiun sehingga Pemohon yang sudah melebihi usia 25 tahun tidak lagi mendapatkan pensiun janda.
Ia berpendapat, ketentuan yang mengutamakan batasan umur tersebut tidak dapat dibenarkan karena unsur mapan atau sukses tidak hanya ditentukan oleh umur 25 tahun, melainkan juga meliputi berpenghasilan dan menikah.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan materi muatan Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang dimaknai: a. belum mencapai usia 25 tahun, atau b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau c. belum nikah atau belum pernah nikah. Dan, tanda baca koma tidak ditulis dengan baik dan benar pada huruf a, b, c.
Dalam sesi penasehatannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pemohon dapat mempelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang untuk dijadikan pedoman dalam menyusun permohonan.
"Saudara di dalam penulisan juga masih perlu Saudara perbaiki Pak Donal supaya bisa lebih baik kalau Saudara akan meneruskan permohonan ini. Kalau tidak menjadi kabur ini nanti, baik format penulisannya sendiri sudah kabur uraiannya itu antara posita/ antara alasan-alasan permohonan Saudara ini dengan apa yang Saudara minta dalam petitum itu tidak nyambung, belum nyambung," kata Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]