Wakil Wali Kota Bandung Erwin Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan
Bandung, CNBC Indonesia - Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin (E) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Selain Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan anggota DPRD Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti, tipidsus menetapkan dua tersangka. Satu E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, tersangka RA anggota DPRD Kota Bandung," ujar Kepala Kajari Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025).
Menurut Irfan, para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain.
Proyek yang diduga bermasalah tersebut tersebar di beberapa SKPD di lingkungan Pemkot Bandung.
Terkait penahanan, Irfan menjelaskan bahwa kedua tersangka belum ditahan. Kejari masih menunggu ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk perlunya persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kasus ini kini masuk tahap pendalaman lanjutan oleh penyidik.
Artikel selengkapnya >>>Â Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]