Sah! Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas Tarif 7,5%-15% mulai 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor emas melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
PMK 80/2025 itu ia tetapkan sejak 17 November 2025, namun baru diundangkan pada 9 Desember 2025, dan berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan.
"Bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas, perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar," dikutip dari PMK 80/2025.
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, Purbaya menetapkan bahwa tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan pula bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
"Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor)," sebagaimana tertulis dalam PMK terbaru itu.
Berikut ini detail dari tarif bea keluar per komoditas emas:
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%
4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
Foto: Peraturan Menteri Keuangan No.80 Tahun 2025 Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. (Dok. Kemenkeu)Peraturan Menteri Keuangan No.80 Tahun 2025 Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. (Dok. Kemenkeu) |
[Gambas:Video CNBC]
Foto: Peraturan Menteri Keuangan No.80 Tahun 2025 Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. (Dok. Kemenkeu)