Video

Video: Pemerintah Siapkan Denda Rp1,25-6,5 M untuk Perampas Hutan

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Rabu, 10/12/2025 11:13 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang merampas atau mengambil alih kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Sanksi denda ditetapkan mulai dari Rp1,25 miliar hingga Rp6,5 miliar.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 10/11/2025) berikut ini.


Related Videos
Popular Videos