MARKET DATA

Bocoran Syarat Beli LPG 3 Kg Tahun Depan, Golongan Ini Dibatasi

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
09 December 2025 18:45
Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kg di salah satu pangkalan, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kg di salah satu pangkalan, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan pemerintah akan merilis payung hukum baru untuk pengaturan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Hal itu nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan pihaknya saat ini tengah meracik aturan baru yang akan mengatur distribusi LPG 3 kg terintegrasi dari hulu hingga hilir.

"Nah itu nanti kita atur. Kemudian sekarang (seluruh masyarakat) masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih [beli LPG 3 kg]," jelas Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Salah satu yang mendorong penyesuaian skema distribusi LPG 3 kg tahun depan adalah lantaran kuota yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2026 mendatang lebih rendah dibandingkan dengan kuota tahun 2025 ini.

Nantinya, melalui Perpres LPG 3 kg yang baru, pemerintah akan melakukan inovasi agar subsidi yang digelontorkan negara bisa tersalurkan kepada masyarakat yang memang berhak.

"Nah tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta [metrik ton]. Tahun depan hanya 8 juta (metrik ton). Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi," tambahnya.

Bocorannya, pemerintah akan menetapkan batasan mana saja masyarakat yang berhak untuk membeli LPG 3 kg. Salah satunya dengan menghimpun data masyarakat berdasarkan desilnya.

"Kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan apa kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, selama ini subsidi untuk BBM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Khusus untuk LPG, aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama dengan BPI Danantara, PLN dan Pertamina membahas mengenai mekanisme baru pemberian subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025.

"Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi," kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Purbaya mengatakan, desain baru pemberian subsidi itu akan berupa pengetatan penyaluran supaya tak lagi salah sasaran, seperti masih dinikmati oleh masyarakat golongan kaya. Orang kaya ini tergolong masuk ke dalam desil 8, 9, dan 10 di data sosial dan ekonomi pemerintah.

"Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan, perbaikan skema subsidi energi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Meski tampak panjang rentang waktunya, ia memastikan selama proses pelaksanaannya nanti akan tetap tepat sasaran dalam waktu singkat.

(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Pangkalan LPG 3 Kg, Ombudsman Apresiasi Pelaksanaan Distribusi


Most Popular