Breaking News: Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Sanksi tersebut buntut langkah Mirwan MS berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana yang melanda wilayahnya.
"Tentang dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan. SK pertama mengenai pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menyebut pemberhentian itu berkaitan karena Mirwan melakukan perjalan ke luar negeri tanpa izin menteri. Sementara, di Aceh terjadi situasi bencana.
"Yang bersangkutan keluar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," jelas dia.
Mirwan MS telah meminta maaf setelah diketahui berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir.
"Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ujar Mirwan dalam keterangan pada unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)