Mining Zone

Video: Prospek RI Gali Potensi "Harta Karun" Yang Jadi Buruan Trump

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Selasa, 09/12/2025 16:42 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Aturan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan komoditas pertambangan logam tanah jarang atau rare earth element.

Aturan ini salah satunya terkait inventarisasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) logam tanah jarang hingga pengelolaan logam tanah jarang yang akan diberikan pada BUMN.

Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif mengatakan potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) di RI masih berupa sumber daya kategori tereka yang paling rendah dan belum bisa masuk kategori cadangan sehingga diperlukan upaya pemerintah untuk melakukan eksplorasi terencana dan menyeluruh sehingga status sumber daya logam tanah jarang bisa naik menjadi kategori yang lebih tinggi.

Data tahun 2023, sumber daya LTJ di RI mencapai 136 juta ton bijih dari 17 jenis LTJ sementara sumber daya berupa logam hanya mencapai 119 ribu ton logam. Saat ini RI belum masuk ke dalam daftar 12 negara dengan cadangan LTJ di dunia sehingga butuh eksplorasi lebih lanjut.

Seperti apa prospek LTJ RI? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Selasa, 09/12/2025)


Related Videos
Popular Videos