Pemerintah Siapkan Aturan Baru Subsidi BBM-Listrik, Ini Kisi-Kisinya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 05/12/2025 20:40 WIB
Foto: Ilustrasi token listrik. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah sedang merumuskan perubahan skema penyaluran subsidi energi untuk tahun 2026. Hal ini dilakukan agar penyaluran subsidi dapat lebih tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika membeberkan kemungkinan perubahan skema ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai skema baru tersebut.

Menurut Erani, evaluasi kebijakan tersebut nantinya mencakup pembaruan tata kelola penyaluran subsidi untuk berbagai sektor energi. Mulai dari Liquefied Petroleum Gas (LPG), Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga kelistrikan.


"Perubahan-perubahan kan selalu terjadi setiap saat ya. Nah kita ngelihat konteks tantangan yang dihadapi hari ini, kemudian aspirasi dari pemangku kepentingan, masyarakat dan seterusnya kan harus kita lihat. Jika memang diperlukan perubahan-perubahan kita tentu harus bisa menyerap aspirasi," kata Erani ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/12/2025).

Sebagaimana diketahui, selama ini subsidi untuk BBM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Khusus untuk LPG, aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama dengan BPI Danantara, PLN dan Pertamina membahas mengenai mekanisme baru pemberian subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025.

"Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi," kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Purbaya mengatakan, desain baru pemberian subsidi itu akan berupa pengetatan penyaluran supaya tak lagi salah sasaran, seperti masih dinikmati oleh masyarakat golongan kaya. Orang kaya ini tergolong masuk ke dalam desil 8, 9, dan 10 di data sosial dan ekonomi pemerintah.

"Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangin secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan, perbaikan skema subsidi energi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Meski tampak panjang rentang waktunya, ia memastikan selama proses pelaksanaannya nanti akan tetap tepat sasaran dalam waktu singkat.


(ven)
Saksikan video di bawah ini:

PLN Gerak Cepat, Layanan Kesehatan & Kemanusiaan Tak Boleh Padam