Beredar Larangan Pejabat Pajak Cuti Akhir Tahun, Begini Penjelasan DJP

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 05/12/2025 16:35 WIB
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beredar Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tentang larangan mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025 untuk seluruh pemimpin unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi mengamankan target penerimaan pajak 2025.

Nota Dinas 338/2025 yang beredar itu sebagaimana diposting oleh akun instagram @pajaksmart.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli ketika dikonfirmasi terkait Nota Dinas itu menjelaskan, pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun.

Menurutnya, DJP secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.

"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," kata Rosmauli kepada CNBC Indonesia, Jumat (5/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Rosmauli juga menegaskan dokumen manajemen kepegawaian sifatnya internal.

Oleh sebab itu, yang bisa ia sampaikan adalah pada akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu DJP lakukan dan juga kerap dilakukan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.

Sebagai informasi, dalam Nota Dinas yang beredar dan tertanggal 2 Desember 2025 itu setidaknya ada tiga poin yang diatur, berikut ini rinciannya:

1. Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Seluruh pimpinan unit agar memperhatikan capaian kinerja dalam memberikan izin cuti tahunan pada bulan Desember 2025 kepada pegawai di unit kerja masing-masing, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Memperhatikan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan ketentuan ini, menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak tahun 2025.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sebab Banjir Sumatra, Akibat Tambang Ilegal & Pembalakan Liar?