Purbaya Ubah Skema Subsidi BBM-Listrik 2026, Ini Kata ESDM

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 05/12/2025 14:50 WIB
Foto: Menkeu Purbaya bertemu dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria membahas anggaran subsidi LPG. (Tangkapan layar instagram @menkeuri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal rencana perombakan mekanisme pemberian subsidi serta kompensasi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

Khusus sektor ESDM bersinggungan langsung soal subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG), Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga kelistrikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan kemungkinan adanya aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) perihal subsidi energi.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga detik ini belum ada keputusan final atau perubahan yang bersifat definitif mengenai mekanisme subsidi yang akan diterapkan tahun depan.

"Itu lagi dibicarakan, didiskusikan mungkin akan ada aturan baru, Perpres baru, tapi sampai hari ini kita masih belum ada perubahan definitif mengenai hal itu. Cuma PAGU untuk subsidinya dan seterusnya kan di APBN kan sudah ada," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Adapun, evaluasi kebijakan tersebut nantinya mencakup pembaruan tata kelola untuk berbagai sektor energi, mulai dari gas, BBM, LPG, hingga kelistrikan. Menurutnya, perubahan regulasi merupakan hal yang wajar terjadi secara berkala untuk menyesuaikan dengan dinamika tantangan ekonomi dan kebutuhan di masyarakat.

"Kan kita ada pembaruan-pembaruan untuk yang gas, untuk ini apa, untuk BBM dan seterusnya, LPG dan seterusnya itu. Sedangkan setiap ya kita belum tahu bentuknya apa tapi lintas kementerian ya. Perubahan-perubahan kan selalu terjadi setiap saat ya," imbuhnya.

Pemerintah sendiri akan menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengetok palu kebijakan baru tersebut. Pihaknya menekankan bahwa tujuan utama dari setiap penyesuaian aturan adalah memastikan kebijakan negara tetap relevan dalam menjawab kebutuhan publik.

Asal tahu saja, selama ini subsidi untuk BBM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Khusus untuk LPG, aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama dengan BPi Danantara serta PLN dan Pertamina membahas mengenai mekanisme baru pemberian subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025.

"Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi," kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Purbaya mengatakan, desain baru pemberian subsidi itu akan berupa pengetatan penyaluran supaya tak lagi salah sasaran, seperti masih dinikmati oleh masyarakat golongan kaya. Orang kaya ini tergolong masuk ke dalam desil 8, 9, dan 10 di data sosial dan ekonomi pemerintah.

"Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangin secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan, perbaikan skema subsidi energi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Meski tampak panjang rentang waktunya, ia memastikan selama proses pelaksanaannya nanti akan tetap tepat sasaran dalam waktu singkat.

"Nanti ke depan akan kita lihat gimana perbaikannya. Kita kesimpulkan sih tadi dalam 2 tahun ke depan kita akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran," papar Purbaya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Jengkel, Orang Super Kaya Masih Dapat Subsidi