Bareskrim Polri Cium Ada Kesengajaan di Kasus Kontaminasi Cs-137
Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri menduga PT Peter Metal Technology (PMT) tidak menangani limbah produksinya sesuai ketentuan. Akibatnya, paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) menyebar ke pabrik lain dan bahkan mencapai area permukiman.
Kasubdit II Tipidter Bareskrim Polri sekaligus anggota Satgas penanganan Cesium-137 Kombespol Sardo Sibarani menegaskan, tindakan PT PMT bukan sekadar kelalaian. Hasil pendalaman penyidik menunjukkan adanya unsur kesengajaan pembiaran dalam pengelolaan limbah terkontaminasi Cs-137.
"Yang kami sidik, tidak kelalaian karena PT PMT seperti yang kami sebutkan tadi tidak melakukan pengolahan limbah seperti ketentuan yang diberikan pemerintah," ujar Sardo dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Dia menuturkan, perusahaan hanya menumpuk limbah hasil peleburan di area terbuka pabrik, lalu limbah itu berpindah hingga ke sejumlah lapak rongsok di sekitar kawasan Cikande. Padahal, sesuai prosedur, limbah radioaktif wajib dikumpulkan di satu lokasi khusus sebelum diambil oleh pengelola resmi.
"Kalau itu dilakukan, ya tidak tersebar kemarin Cesium tersebut," kata dia.
Direktur Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Frans Cahyono menjelaskan, Direktur PT PMT Lin Jingzhang dijerat Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menekankan, pasal tersebut berbeda dari pasal 99 yang lebih menyoroti pada unsur kelalaian.
"Penyidik menerapkan pasal 98. Ini berarti lebih kepada kesengajaan (bukan hanya kelalaian)," tegas Frans dalam kesempatan yang sama.
Perlu diketahui, kasus paparan Cesium-137 menjadi perhatian serius karena dampak radiasi yang membahayakan kesehatan.
Persoalan ini mencuat setelah otoritas pengawas obat dan makanan AS, USFDA, mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada produk udang beku asal Indonesia pada 14 Agustus 2025 lalu. Produk tersebut diketahui berasal dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS), yang lokasi pabriknya bersebelahan dengan PT PMT, produsen baja berbahan baku besi rongsokan.
(dce)