Wali Kota Muslim Mamdani Warning Netanyahu, Akan Segera Ditangkap
Jakarta, CNBC Indonesia - Wali Kota terpilih New York, Zohran Mamdani, mengancam akan menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu bila ia berkunjung ke kota di Amerika Serikat (AS) tersebut. Ini sesuai dengan surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Mamdani, seorang sosialis demokrat akan menjadi wali kota Muslim pertama dan Asia Selatan pertama di New York mulai 1 Januari 2026. Namun ia telah berulang kali mengatakan bahwa ia mendukung hak Israel untuk hidup.
Ia kerap mengatakan tidak ada negara yang boleh memiliki "hierarki kewarganegaraan" berdasarkan agama atau faktor lainnya. Ia pun telah berjanji untuk mengirim Departemen Kepolisian New York untuk menegakkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin yang dicari oleh ICC, termasuk Netanyahu ataupun Presiden Rusia Vladimir Putin.
Menanggapi ini, Netanyahu mengatakan bahwa ia masih berencana untuk mengunjungi New York meskipun calon Mamdani memberi ancaman. "Ya, saya akan datang ke New York," kata Netanyahu dalam wawancara virtual dengan forum Dealbook di New York Times, Rabu, dikutip Kamis (4/12/2025).
Ketika ditanya apakah ia akan berusaha berbicara dengan Mamdani, Netanyahu menjawab, "jika ia berubah pikiran". Ia mengatakan bahwa "kami memiliki hak untuk hidup, itu akan menjadi awal yang baik untuk percakapan".
Sebelumnya, ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda, sudah memasukkan Netanyahu sebagai buron tahun lalu. Lembaga itu mengatakan memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam serangan gencar Israel di Gaza menyusul serangan Hamas yang belum pernah terjadi sebelumnya pada 7 Oktober 2023.
Israel telah menyuarakan kemarahan atas tuduhan tersebut. Israel, AS, dan Rusia termasuk di antara negara-negara yang menolak bergabung dengan ICC.
Terlepas dari pernyataan Mamdani, penangkapan Netanyahu dianggap tidak mungkin di AS. Hingga kini, masih diperdebatkan apakah wali kota terpilih tersebut memiliki wewenang tersebut.
Pemerintah federal menangani imigrasi dan pemerintahan Presiden Donald Trump telah dengan gigih membela Israel. Termasuk menjatuhkan sanksi kepada hakim dan jaksa ICC.
New York merupakan rumah bagi populasi Yahudi terbesar di luar Israel dan juga Perserikatan Bangsa-Bangsa, (PBB) tempat Netanyahu secara rutin menghadiri Sidang Umum tahunan. Berdasarkan perjanjian sebagai negara tuan rumah, Amerika seharusnya mengeluarkan visa untuk urusan resmi PBB, meskipun pada bulan September pemerintahan Trump menolak masuknya pemimpin Palestina Mahmud Abbas.
(sef/sef)