Sah! Ditjen Pajak Tunjuk Roblox Jadi Pemungut PPN di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi menunjuk Roblox Corporation sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik alias PPN PMSE.
Penunjukkan Roblox, perusahaan pengembang gim video Amerika Serikat yang berbasis di California, sebagai pemungut PPN dilakukan oleh DJP sejak Oktober 2025, bersama dengan empat perusahaan digital lain.
"Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE," dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (4/12/2025).
Dengan adanya penambahan penunjukkan pemungut itu, kini total perusahaan pemungut PPN PMSE mencapai 251 perusahaan. Ada satu perusahaan yang pada Oktober 2025 dicabut data pemungutnya oleh DJP yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan hingga 31 Oktober 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp33,88 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp8,54 triliun hingga 2025.
Adapun, mengenai Roblox, perusahaan gim ini mengalami kecaman dan dilarang di sejumlah negara a.l. Turki, China, Yordania, Rusia, Oman hingga Korea Utara. Gim ini dinilai mengandung unsur kekerasan, ekstremisme hingga konten seksual.
(arj/haa)