22:16
Video:Anggito Ungkap "Modal" LPS Jalankan UU P2SK Jadi Penjamin Polis
Jakarta, CNBC Indonesia- CNBC Indonesia menghadirkan Financial Forum bertema "Penguatan Sistem Keuangan Indonesia" pada hari ini, Rabu, 3 Desember 2025 guna menggali solusi, merumuskan strategi sekaligus memastikan implementasi UU P2SK berjalan efektif yang diharapkan dapat memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisoner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu dalam Financial Forum 2025 menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yakni UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) memberikan mandat baru bagi LPS terkait penjaminan polis asuransi yang akan dimulai pada tahun 2028.
LPS memastikan kesiapannya dalam menjalankan mandat penjaminan polis asuransi dan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang didukung oleh SDM dan talenta yang berkompetensi tinggi.
Sehingga desain penguatan peran LPS berdasarkan UU P2SK meliputi 3 hal yakni penguatan kelembagaan dan tata kelola LPS, Penguatan LPS sebagai risk minimizer dalam penanganan bank dan akselerasi penguatan kewenangan LPS untuk resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dan Ketua Dewan Komisoner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu dalam Financial Forum, CNBC Indonesia (Rabu, 03/12/2025)