Tok! Trump Hentikan Layanan Imigrasi untuk 19 Negara, Kenapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan menghentikan sementara seluruh aplikasi, termasuk kartu hijau (green card) dan proses naturalisasi, dari warga 19 negara non-Eropa dengan alasan keamanan nasional dan keselamatan publik.
Mengutip Reuters pada Rabu (3/12/2025), penghentian ini menyasar negara-negara yang sebelumnya telah dikenai larangan perjalanan parsial pada Juni. Daftar tersebut mencakup Afghanistan, Somalia, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Sudan, Yaman, dan sejumlah negara lain.
Dalam memorandum resmi, Gedung Putih mengaitkan kebijakan baru ini dengan serangan pekan lalu terhadap anggota Garda Nasional AS di Washington, di mana seorang pria asal Afghanistan ditangkap sebagai tersangka. Satu anggota Garda Nasional tewas dan satu lainnya luka parah.
Trump juga meningkatkan retorika keras terhadap imigran dari Somalia. Ia menyebut mereka sebagai "sampah" dan menegaskan bahwa "kami tidak ingin mereka berada di negara kami."
Sejak kembali menjabat pada Januari, Trump memprioritaskan penegakan hukum imigrasi, memperluas operasi federal di kota-kota besar, dan memperketat perbatasan AS-Meksiko. Meski pemerintahannya sering menekankan deportasi, langkah terbaru ini menunjukkan fokus baru pada pembatasan imigrasi legal.
"Dalam beberapa hari terakhir, kami melihat peningkatan laporan pembatalan upacara sumpah, wawancara naturalisasi, dan penyesuaian status bagi individu dari negara-negara yang masuk daftar," kata Sharvari Dalal-Dheini, Direktur Senior Hubungan Pemerintah di Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika (AILA).
Ia menilai kebijakan tersebut "akan memperburuk ketidakpastian dan menimbulkan dampak luas bagi ribuan keluarga."
Kebijakan baru ini tidak hanya menunda aplikasi yang sedang diproses, tetapi juga mengharuskan para pemohon dari 19 negara tersebut menjalani "peninjauan ulang menyeluruh", termasuk kemungkinan wawancara tambahan untuk menilai potensi ancaman terhadap keamanan AS.
(luc/luc)