Said Iqbal Siapkan Demo Besar-besaran dan Mogok Nasional 5 Juta Buruh

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 03/12/2025 14:05 WIB
Foto: Massa buruh dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketegangan antara serikat buruh dan pemerintah kembali meningkat menjelang pengumuman resmi kenaikan upah minimum 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli rencananya akan mengumumkan besaran kenaikan pada 8 Desember 2025 menggunakan formula Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

Namun KSPI menegaskan, jika pemerintah tetap menggunakan formula tersebut, gelombang aksi besar bakal terjadi. Pihaknya bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan 72 organisasi telah menyiapkan respons keras jika pemerintah tidak mengubah haluan.

"Terhadap rencana Menaker yang akan mengumumkan kenaikan upah dengan versi Menaker melalui tadi yang saya sebut versi Menaker adalah Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Pengupahan pada tanggal 8 Desember 2025 ini, maka KSPI bersama Partai Buruh akan mengambil sikap dan bersama Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan 72 serikat buruh dan organisasi kerakyatan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).


Iqbal menegaskan aksi yang akan diambil bukanlah aksi biasa, termasuk aksi unjuk rasa besar dan mogok massal.

Foto: Massa buruh dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Massa buruh dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Apa sikapnya? Demo besar-besaran! Kalau diumumkan tanggal 8 Desember, memaksakan pakai konsepnya Rancangan Peraturan Pemerintah RPP Pengupahan tadi. Demo besar-besaran satu hari sebelum tanggal 8 (tanggal 7 Desember) dan satu hari dan seterusnya," tegasnya.

"Bila perlu mogok nasional-lima juta buruh setop produksi," ujarnya.

Karenanya RPP tersebut tidak bisa diterapkan karena belum ada kesepakatan dengan serikat buruh, sehingga cukup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan saja seperti tahun lalu.

"Karena tidak ada kesepakatan, maka cukup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan saja. Tentu, di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pengupahan ini harus ada kesepakatan berapa nilai indeks tertentunya atau nilai Alfanya. Itulah alasan penolakan terhadap RPP Pengupahan yang akan disahkan segera oleh pemerintah, dalam hal ini Menaker, yang kami tolak," sebut Iqbal.


(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Buruh Tolak Usulan UMP 2026 Pemerintah & Pengusaha, Minta10,5%