Bos Buruh Dapat Bocoran Upah Minimum 2026 Cuma Naik 4,3%

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 03/12/2025 13:26 WIB
Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Tangkapan Layar Youtube/Bicaralah Buruh)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kritik pedas kembali dilontarkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait kenaikan upah minimum 2026. Dalam konferensi pers Rabu (3/12/205), ia menyoroti betapa kecilnya kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah jika dibandingkan dengan biaya hidup di berbagai negara, bahkan dengan harga makanan cepat saji di luar negeri.

KSPI pun menolak tegas penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum 2026. RPP tersebut menetapkan bahwa upah akan naik berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha. Jika alpha 0,3 yang dipakai seperti rancangan pemerintah-maka kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya sekitar 4,3%.

Bagi Said Iqbal, angka ini tidak masuk akal dan sangat merugikan buruh. Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS.


Said Iqbal menuturkan pengalamannya saat mengikuti rapat ILO Governing Body di Jenewa. Ia menggambarkan betapa mahalnya harga makanan di negara tersebut, dan menggunakan contoh itu untuk menyoroti betapa tidak relevannya kenaikan upah di Indonesia.

"Saya beli kebab di Turkish Kebab itu US$ 19. Sekali makan kebab, US$ 19. Indonesia menaikkan upahnya hanya rata-rata Rp120.000 di bawah US$12 naiknya 4,3%. Keterlaluan! Kenaikan upah minimum di bawah harga sebuah kebab," ungkap Said Iqbal.

Foto: Massa buruh dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Massa buruh dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ia menekankan ironi tersebut dengan membandingkan skala waktu antara makan kebab dan kenaikan upah minimum di Indonesia.

"Kenaikan upah minimum itu satu bulan, makan kebab itu satu kali makan. Sepertiga hari, enggak satu hari, sepertiga hari. Kan makan tiga kali. Keterlaluan, harga satu kebab di Swiss itulah kenaikan upah minimum rata-rata di Indonesia, kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 didapatkan kenaikan persentasenya 4,3%. Ya, atau dirupiahkan rata-rata Rp120.000 di bawah 12 dolas Amerika," kata dia.

Selain soal besaran kenaikan, Iqbal juga mengkritik keras proses perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. Menurutnya, pemerintah tidak pernah benar-benar melakukan perundingan dengan serikat buruh, termasuk KSPI.

"RPP tentang Pengupahan tidak pernah didiskusikan secara mendalam dengan kawan-kawan serikat buruh. Setidak-tidaknya KSPI tidak pernah diajak untuk berdiskusi," tegas Iqbal.

Ia menambahkan bahwa forum tripartit maupun Dewan Pengupahan selama ini hanya berfungsi sebagai ajang sosialisasi belaka, bukan wadah perundingan.

"Kalau lah ada diskusi RPP Pengupahan di Dewan Pengupahan dan di Tripartit Nasional, itu hanya kami berpendapat sosialisasi. Jadi, pemerintah sudah punya sikap, menampung semua pikiran-pikiran Apindo, dan kemudian sikap pemerintah, kemudian disosialisasi di dalam Dewan Pengupahan dan Tripartit Nasional. Itu bukan berunding. Bahkan, tidak ada perundingan dengan Konfederasi, setidak-tidaknya dengan KSPI," jelasnya.

Karena tidak ada proses perundingan dan pemerintah dianggap mengambil keputusan sepihak, KSPI bersama Partai Buruh serta Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan 72 organisasi menolak RPP Pengupahan tersebut.

"Karena tidak ada perundingan dan keputusan sepihak dari pemerintah, maka KSPI bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan 72 serikat pekerja dari organisasi kerakyatan menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. Dengan demikian, karena RPP tentang Pengupahan ini ditolak oleh buruh, tidak bisa dijadikan dasar penetapan kenaikan upah minimum 2026," tegas Iqbal.


(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Buruh Tolak Usulan UMP 2026 Pemerintah & Pengusaha, Minta10,5%