Soal Rekrutmen PPPK, DPR Minta Guru Swasta dan Negeri Tak Dibedakan
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk tidak memberikan perlakuan yang berbeda, khususnya kepada guru di sekolah swasta dan negeri, dalam rekrutmen aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK.
Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi menilai pembedaan status guru atau sekolah negeri dan swasta seharusnya dihapuskan dalam dunia pendidikan karena semua berkontribusi mendidik anak bangsa.
"Kami sepakat bahwa dalam perekrutan ASN itu tidak boleh dibeda-bedakan guru swasta maupun negeri, meningat mereka sama-sama berkontribusi dalam pendidikan Indonesia," tegas Dedi saat RDPU Komisi X dengan Asosiasi Guru dan Dosen se-Indonesia, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, guru negeri sering kali mendapat perlindungan dan jaminan dari pemerintah, baik dalam hal gaji, tunjangan, maupun akses ke program P3K. Sebaliknya, guru swasta, meski memiliki beban kerja yang sama, justru kerap terpinggirkan.
"Mereka digaji rendah, bergantung pada kemampuan keuangan yayasan atau sekolah, dan sering kali tidak mendapatkan kesempatan yang setara dalam rekrutmen P3K," paparnya.
Padahal, secara substansi, profesi guru tidak mengenal sekat negeri atau swasta. Keduanya adalah tenaga pendidik profesional yang menjalankan fungsi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Oleh karena itu, perbedaan perlakuan antara guru negeri dan guru swasta, khususnya dalam program P3K dan P3K paruh waktu, jelas merupakan bentuk diskriminasi struktural.
"Kami di Komisi X akan berjuang dalam menyetarakan profesi guru baik swasta maupun negeri, namun kami ingatkan kepada asosiasi agar segera melakukan audiensi juga dengan pemerintah agar tuntutan yang diutarakan menjadi lebih jelas," ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Di sisi lain, Dedi mengatakan pendidikan yang adil hanya bisa terwujud jika para gurunya diperlakukan secara adil. Dengan demikian, memperjuangkan persamaan hak guru swasta dan negeri bukan hanya tentang kesejahteraan individu, tetapi juga tentang menjaga marwah pendidikan nasional dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]