Siap-Siap! Tarif Tol Sedyatmo Sebentar Lagi Naik

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Selasa, 02/12/2025 16:31 WIB
Foto: Kendaraan melintasi ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) di Jakarta, Kamis (19/9/2024). PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif dan berlaku mulai pada Minggu (22/9) mendatang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif Tol Sedyatmo bakal naik dalam waktu dekat. Hal ini diumumkan Jasa Marga Regional Metropolitan dalam akun sosial media miliknya @official.jmmetropolitan, Selasa (2/12/2025).

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Sedyatmo, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025," tulis Jasa Marga.

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.


[Gambas:Instagram]

"Kawan JM jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya. Informasi tarif dan kondisi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Grup bisa diakses melalui aplikasi travoy," imbuhnya.

Berikut Daftar Tarif Tol Sedyatmo yang Berlaku Saat Ini:

• Golongan I: Rp 8.500
• Golongan II: Rp 11.000
• Golongan III: Rp 11.000
• Golongan IV: Rp 12.000
• Golongan V: Rp 12.000.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Simak! Jurus Jakarta Atasi Pengangguran - Bantu Driver Ojol Cs